Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada Jumat (19/7) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan
permukiman Palestina adalah ilegal. Mereka mendesak agar tindakan tersebut segera
dihentikan, berdasarkan temuan terkuat mengenai konflik Israel-Palestina.
Pendapat yang dikeluarkan oleh para hakim di Mahkamah
Internasional (ICJ), yang sering disebut sebagai Pengadilan Dunia, tidak
bersifat mengikat. Namun, pendapat tersebut memiliki bobot hukum internasional
dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.
"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta
rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar
hukum internasional," ungkap Presiden Nawaf Salam saat membacakan temuan
panel yang terdiri dari 15 hakim.
Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti
rugi atas kerugian dan “evakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada.”
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,”
kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Pendapat tersebut juga memicu kemarahan di kalangan pemukim Tepi
Barat dan politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partai
keagamaan nasionalisnya memiliki kedekatan dengan gerakan pemukim dan tinggal
di pemukiman Tepi Barat.
"Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang,"
ujarnya dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, yang tampaknya
merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok wilayah Tepi Barat.
Israel Gantz, Ketua Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan
pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab,
moralitas dan hukum internasional.”
Tanpa Keterlibatan
Pendapat ICJ juga menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis
Umum, dan seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak menganggap pendudukan
itu sah. Mereka juga diharapkan tidak memberikan "bantuan atau
dukungan" untuk mempertahankan keberadaan Israel di wilayah yang diduduki.
Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar
Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut
“bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
"Tidak ada bantuan. Tidak ada dukungan. Tidak ada
keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan... tidak
ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," kata
utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis
Umum PBB pada 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur –
wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara –
dalam Perang Timur Tengah 1967. Sejak saat itu, Israel membangun permukiman di
Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Para pemimpin Israel berpendapat bahwa wilayah tersebut tidak
dianggap sebagai pendudukan secara hukum karena berada dalam status sengketa.
Namun, PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah
tersebut sebagai wilayah yang diduduki.
Pada Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan
mereka di hadapan pengadilan, sementara perwakilan Palestina meminta pengadilan
untuk memutuskan agar Israel menarik diri dari seluruh wilayah yang diduduki
dan membongkar pemukiman ilegal.
Israel hadir berpartisipasi dalam sidang tatap muka langsung,
tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberitahu pengadilan bahwa
mengeluarkan pendapat nasihat akan "merugikan" upaya penyelesaian
konflik Israel-Palestina.
Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk
menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal, sementara beberapa negara,
termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat bahwa pengadilan harus menolak untuk
memberikan pendapat nasihat.
Amerika Serikat meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan
penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
AS berpandangan bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan
keputusan yang dapat merugikan perundingan menuju solusi dua negara berdasarkan
prinsip "tanah untuk perdamaian".
Pada
2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di
sekitar sebagian besar Tepi Barat adalah ilegal. Mereka mengatakan pemukiman
Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan
tersebut.
----------
Sumber :
https://www.voaindonesia.com/a/mahkamah-internasional-pendudukan-israel-di-wilayah-palestina-ilegal/7705944.html
Dapat kita simpulkan bahwa jika Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal, maka berarti Israel adalah kriminal atau penjahat.
ReplyDeleteTinggal pertanyaan selanjutnya, apa hukuman Israel atas hal ini ?