Reaksi internasional mengalir sejak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Sebagian mendesak PBB segera menerapkan pandangan hukum tersebut.
“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu (20/7/2024). Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan tata dunia berlandaskan hukum dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua
negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal
Israel. “Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera
mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata
Kemlu. Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman
ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan
Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat
guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina. “Indonesia mengajak
masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti
fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara
Palestina,” ujar Kemenlu.
Sedangkan Menteri Hubungan
Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan keputusan
tersebut “menegaskan posisi lama Afrika Selatan bahwa pendudukan wilayah
Palestina oleh Israel tetap melanggar hukum internasional”. “Sekarang ada kewajiban
hukum tambahan bagi semua negara untuk mengakhiri keterlibatan dalam tindakan
ilegal Israel dan bertindak untuk memastikan penghormatan terhadap hukum
internasional,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Sejumlah negara saat ini sudah menyatakan dukungan terhadap
putusan ICJ tersebut. Yang sudah menyatakan dukungan terbuka di luar
negara-negara Timur Tengah adalah Australia, Rusia, Spanyol, Irlandia,
Norwegia, Islandia, Bolivia, Brasil, Slovenia, dan sejumlah lainnya.
Meski begitu, penerapan pandangan ICJ tersebut mendapat ancaman
besar di PBB. Pasalnya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto di Dewan
Keamanan PBB menyatakan tak setuju dengan putusan Mahkamah Internasional
tersebut. Pandangan ICJ yang diputus Jumat kemarin harus mendapatkan dukungan
sikap di Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan sebelum bisa diemplementasikan.
Pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sering menekankan “tatanan
berbasis hukum”, sejauh ini mengkritik keputusan tersebut meskipun mengakui
bahwa pemukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional. “Kami
khawatir bahwa luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya penyelesaian
konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi yang sangat dibutuhkan
dengan kedua negara hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan,” kata
Departemen Luar Negeri AS kepada berita Reuters.
Sementara para pejabat Palestina memuji keputusan Mahkamah
Internasional sebagai “momen penting” dalam perjuangan mereka selama puluhan
tahun untuk mendapatkan keadilan. Israel dengan cepat mengutuk keputusan Jumat
itu.
Mahkamah Internasional PBB (ICJ)
telah mengeluarkan pandangan yang mendesak Israel untuk mengakhiri
pendudukannya di wilayah Palestina “secepat mungkin” dan melakukan reparasi
penuh atas pengusiran warga Palestina serta pencurian tanah mereka. Hal itu
tertuang dalam opini legal bersejarah yang dibacakan ICJ pada Jumat
(19/7/3024).
Dalam putusannya, ICJ menyatakan menemukan banyak pelanggaran
hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang merupakan
bentuk apartheid. Hal ini akan menjadi peringatan serius bagi para sekutu
Israel, karena pengadilan tersebut menyarankan bahwa negara-negara lain
berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai hal yang sah dan
tidak memberikan bantuan atau membantu pendudukan tersebut.
“Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel
terhadap larangan akuisisi wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina
untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung pada legalitas
berlanjutnya kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah
pendudukan Palestina,” ujar presiden ICJ, Nawaf Salam, membaca putusan itu,
seperti dikutip the Guardian.
ICJ menilai bahwa Israel melakukan penyalahgunaan yang
terus-menerus atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan
penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki. Israel juga
dinilai terus-menerus menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib
sendiri. “Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,”
Salam menambahkan.
Pendapat tersebut diberikan sebagai
tanggapan atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022. Hal ini mendahului
serangan ke Gaza belakangan dan tidak terkait langsung dengan konflik tersebut
tetapi akan menambah tekanan pada Israel – dan sekutunya – untuk mengakhiri
serangan militernya. Serangan itu sejauh ini telah menewaskan lebih dari 38.000
warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Menurut ICJ, ada sejumlah pelanggaran hukum internasional yang
diidentifikasi oleh pengadilan. Diantaranya penggusuran paksa, pembongkaran
rumah secara besar-besaran dan pembatasan tempat tinggal dan pergerakan. Selain
itu, penempatan pemukim ilegal Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta
pemeliharaan kehadiran mereka.
Israel juga dinilai gagal mencegah atau menghukum serangan yang
dilakukan oleh pemukim ilegal. Israel juga membatasi akses penduduk Palestina
terhadap air. Hakim ICJ juga menilai penggunaan sumber daya alam oleh Israel di
wilayah pendudukan Palestina dan perluasan hukum Israel ke Tepi Barat dan
Yerusalem Timur sebagai tindakan melanggar hukum.
Pengadilan Den Haag memutuskan bahwa Israel melanggar pasal tiga
konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
(CERD), yang berbunyi: “Para pihak secara khusus mengutuk segregasi rasial dan
apartheid dan berupaya mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik
diskriminasi rasial dan apartheid di wilayah-wilayah yang berada di bawah
yurisdiksi mereka.”
“Pengadilan mengamati bahwa undang-undang dan tindakan Israel memaksakan
dan berfungsi untuk mempertahankan pemisahan yang hampir menyeluruh di Tepi
Barat dan Yerusalem Timur antara pemukim dan komunitas Palestina. Karena alasan
ini, pengadilan menganggap bahwa undang-undang dan tindakan Israel merupakan
pelanggaran terhadap pasal 3 CERD,” Salam mengatakan.
Selain memerintahkan diakhirinya
pendudukan sesegera mungkin, pengadilan yang terdiri dari 15 hakim tersebut
mengatakan Israel harus mengakhiri semua tindakan yang melanggar hukum,
termasuk menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mencabut undang-undang
yang mempertahankan pendudukan, termasuk tindakan yang melanggar hukum yang
mendiskriminasi warga Palestina atau berupaya mengubah komposisi demografi
wilayah pendudukan.
Salam mengatakan reparasi mencakup kewajiban Israel untuk
mengembalikan tanah dan harta tak bergerak lainnya, serta semua aset yang
disita dari perorangan atau badan hukum sejak pendudukan dimulai pada 1967, dan
semua aset budaya yang disita dari orang perseorangan atau badan hukum sejak
pendudukan dimulai pada tahun 1967, termasuk arsip dan dokumen.
“Hal ini juga memerlukan evakuasi seluruh pemukim dari permukiman
yang ada dan pembongkaran bagian tembok yang dibangun oleh Israel yang terletak
di wilayah Palestina yang diduduki, serta memungkinkan semua warga Palestina
yang mengungsi selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka
tinggal." ICJ mengatakan jika perbaikan secara material memungkinkan, maka
kompensasilah yang harus dibayarkan.
Israel tidak berpartisipasi dalam persidangan tersebut, yang menampilkan argumen dari 52 negara, hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun Israel mengajukan argumen tertulis pada bulan Juli tahun lalu, mendesak ICJ untuk menolak permintaan pendapat tersebut.
----------
Sumber :
https://www.republika.id/posts/53916/putusan-icj-soal-israel-harus-ditegakkan
No comments:
Post a Comment