Amnesty International, Rabu (10/6/2026), menyatakan bahwa zionis ‘Israel’ mempercepat propaganda untuk melakukan pembersihan etnis dan pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat terjajah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam laporan terkini setebal 150 halaman yang berfokus pada komunitas warga Palestina dan penggembala yang tinggal di Area C wilayah tersebut, lapor Anadolu.
“Selama tiga setengah tahun terakhir, ‘Israel’ telah mempercepat operasi pembersihan etnis di Tepi Barat. Yakni dengan mencabut, merampas hak milik, dan memindahkan secara paksa komunitas-komunitas Palestina,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.
Laporan itu menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah tindakan segelintir pihak yang bertindak sendiri ataupun sekadar ulah para pemukim ilegal; yang selama ini kerap disebut oleh komunitas internasional.
“Ini bukan ulah aktor-aktor liar atau apa yang berulang kali disebut komunitas internasional sebagai pemukim (ilegal), organisasi, atau satu-dua ‘menteri ekstremis’. Hal yang kita saksikan adalah penjajahan yang disengaja dan dipimpin ‘negara’, yang berlangsung di hadapan seluruh dunia serta merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional,” tegas Amnesty.
Amnesty juga menilai bahwa komunitas internasional selama ini bersikap permisif dan terlalu pasif—bahkan dalam beberapa kasus terkesan ikut membiarkan—dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang berulang dan serius oleh ‘Israel’.
“Termasuk pengabaian terhadap resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Komunitas internasional harus mengirimkan sinyal yang jelas bahwa era pembiaran diam-diam terhadap pembersihan etnis dan penjajahan yang dilakukan ‘Israel’ telah berakhir,” lanjut laporan itu.
Mengutip data PBB, Amnesty menyebut sedikitnya 117 komunitas yang mayoritas dihuni penduduk Palestina dan penggembala mengalami pengusiran secara penuh maupun sebagian antara Januari 2023 hingga April 2026.
Kelompok HAM tersebut menilai bahwa langkah zionis ‘Israel’ semakin mempermudah perluasan permukiman ilegal, penyitaan lahan, dan kekerasan yang dilakukan para pemukim haram.
Kombinasi faktor-faktor tersebut, menurut Amnesty, telah menciptakan kondisi yang memaksa warga Palestina meninggalkan rumah mereka. Hingga April 2026, sedikitnya 5.910 warga Palestina telah mengalami pemindahan paksa.
Amnesty juga menyoroti lonjakan tajam pembangunan permukiman ilegal serta pembongkaran bangunan milik warga Palestina.
Organisasi itu mencatat terdapat 363 permukiman ilegal yang didirikan di Tepi Barat, banyak di antaranya dibangun sejak 2023. Selain itu, sebanyak 3.407 rumah dan bangunan milik warga Palestina dilaporkan telah dihancurkan dalam periode 2023 hingga 2026.
Amnesty menyatakan telah menemukan bukti adanya langkah yang terkoordinasi untuk mewujudkan penjajahan formal terhadap Area C di wilayah Palestina. Wilayah ini, yang berdasarkan Perjanjian Oslo tetap berada di bawah kendali zionis, mencakup lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat.
Amnesty juga menyoroti adanya dukungan finansial dan politik terhadap permukiman ilegal ‘Israel’, serta meningkatnya pengalihan kewenangan dari militer kepada sipil sebagai bagian dari proses tersebut.
Zionis ‘Israel’ tidak segera memberikan tanggapan terhadap sorotan tajam dalam laporan itu. Namun, sebuah respons dari Kementerian Pertahanan negara palsu ‘Israel’—yang dikutip dalam laporan—menyatakan bahwa “pasukan keamanan” mengambil tindakan terhadap kekerasan yang dilakukan para pemukim serta menyelidiki setiap kegagalan “aparat” dalam melakukan intervensi.
Amnesty menyebut telah meneliti 27 komunitas Palestina, mewawancarai puluhan warga, serta menelaah ratusan foto dan video sebagai bagian dari penyusunan laporan tersebut.
Laporan itu juga mengkritik sikap pemerintah Inggris. Amnesty International Inggris mendesak London untuk melarang perdagangan yang terkait dengan permukiman ilegal ‘Israel’ serta memberlakukan sanksi yang lebih luas.
Kepala Eksekutif Amnesty International Inggris, Kerry Moscogiuri, menyatakan bahwa “sikap pemerintah Inggris saat ini—yang mengecam permukiman ilegal ‘Israel’, tetapi tetap mengizinkan perdagangan dengan permukiman haram—bukan hanya tidak konsisten, tetapi juga mendorong ‘Israel’ untuk meningkatkan propaganda pembersihan etnis yang brutal di Tepi Barat terjajah.
Menurutnya, kecaman tanpa diikuti langkah konkret hanya akan memperkuat impunitas dan memungkinkan kejahatan penjajah zionis terus berlanjut.
*****
Sumber :
https://sahabatalaqsha.com/nws/?p=52582
No comments:
Post a Comment