Reporter : Do you believe Israel has a right to exist ?
Francesca Albenese : Israel does exist. Israel is a recognised member of the United Nations. Besides this, there is no such thing as international law like a right of a state to exist.
Does Italy have a right to exist ? Italy exists. Now, if tommorrow Italy and Fance want to merge and become Itafrance, fine, this is not up to us.
What is enshrining international law is the right of a people to exist.
We actually reject this, and we go out in large demonstrations during this period. So, the state is there, the state of Israel is there, it's protected as a member of the United Nations. Does this justify the erasure of another people ? Hell no. Notr 75 years ago, not 57 years ago, surely not today.
Where is the protection of the Palestinian people from erasure, from annexation, from ilegal occupation and apartheid ? This is what we need to discuss.
*****
Wartawan : Apakah Anda percaya Israel memiliki hak untuk eksis?
Francesca Albenese : Israel memang ada. Israel adalah anggota PBB yang diakui. Selain itu, tidak ada hukum internasional yang mengatur hak suatu negara untuk eksis.
Apakah Italia memiliki hak untuk eksis? Italia ada. Nah, jika besok Italia dan Prancis ingin bergabung dan menjadi Itafrance, baiklah, itu bukan urusan kita.
Yang menjunjung tinggi hukum internasional adalah hak suatu bangsa untuk eksis.
Kami sebenarnya menolak ini, dan kami melakukan demonstrasi besar-besaran selama periode ini. Jadi, negara itu ada, negara Israel ada, dilindungi sebagai anggota PBB. Apakah ini membenarkan penghapusan bangsa lain? Tentu tidak. Bukan 75 tahun yang lalu, bukan 57 tahun yang lalu, dan tentu saja bukan hari ini.
Di mana perlindungan bagi rakyat Palestina dari penghapusan, dari aneksasi, dari pendudukan ilegal dan apartheid? Inilah yang perlu kita diskusikan.
*****
Sumber :
No comments:
Post a Comment